Delapan Ciri Pinjaman Online yang harus Kamu Hindari
Pinjaman Online-Jumlah platform pinjaman online (pinjol) tetap bertambah. Sebagai sumber dana alternatif, pinjol sebetulnya memberi tambahan kemudahan dan kepraktisan kepada masyarakat yang memerlukan uang dengan cepat. Tapi, tidak semua orang dapat mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal yang tidak mempunyai izin operasi. Satgas Waspada Investasi lebih-lebih tunjukkan banyak pinjaman online ilegal yang bermunculan sejak pandemi Covid-19 berlangsung. Pinjol-pinjol tak berizin itu sengaja mengincar masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan sebab pendapatannya terdampak perlambatan ekonomi. Per September 2020, ditemukan 126 pinjol ilegal, 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan financial technology (fintech) lending dan tawaran investasi ilegal yang diberikan termasuk cuma merugikan masyarakat. Misalnya, bunga yang diberikan lebih tinggi dari keputusan atau penagihannya pakai debt collector. Laporan ini pun udah disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk pemblokiran akses di internet dan jaringan seluler dan juga Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Dengan tambahan 126 pinjol ilegal ini, maka secara keseluruhan sepanjang periode 2018 hingga September 2020 udah tersedia 2.840 pinjol ilegal yang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi. Jumlah ini tentu tidak main-main banyaknya. Jika tiap pinjol ilegal dapat menjaring 20 nasabah saja, maka keseluruhan tersedia 5.680 orang yang tertipu. Belum termasuk potensi kerugian keuangan yang terjadi. Lalu, bagaimana langkah mengetahui pinjol ilegal sehingga kami dapat meminjam dana dengan tenang? Ini dia ciri-cirinya: 1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalau pinjol yang dapat kamu pakai jasanya ternyata tidak tercantum di daftar OJK, maka dapat dipastikan itu adalah pinjol ilegal. Disebut ilegal sebab tidak terdaftar dan tidak mempunyai izin operasi. Kenapa mesti meminjam di pinjol yang udah terdaftar? Hal ini untuk meyakinkan platform tersebut amat aman dan beroperasi sesuai dengan keputusan yang berlaku di Indonesia, baik di dalam perihal pencairan pinjaman, pembayaran cicilan, maupun pemberian information teristimewa kamu. Untuk sadar apakah pinjol khusus udah meraih sinyal daftar atau izin operasi dari OJK, kamu tinggal mengeceknya di web formal OJK. Data di OJK selalu berubah sesuai jumlah pinjol yang baru meraih sinyal daftar maupun yang baru meraih izin operasi. Terkadang, pinjol nakal sengaja membuat perubahan namanya beberapa kali sehingga dapat mengelabui masyarakat dan tidak terdeteksi oleh OJK maupun aparat berwajib lainnya. Biasanya, daftar ini diperbarui tiap tiap bulan. (Baca: Ini Pentingnya Memilih Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK) 2. Tidak terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) AFPI adalah asosiasi formal yang dianggap dan ditunjuk OJK untuk mengawasi dan juga mengarahkan tiap tiap aktivitas penyelenggaraan fasilitas pinjol. Jadi, para anggota AFPI udah tentu merupakan pinjol yang legal. Dengan demikian, para pengguna fasilitas fintech lending yang pakai jasa anggota-anggota AFPI dijamin bertransaksi dengan pinjol resmi. Saat ini, tersedia 156 pinjol yang join dengan AFPI. Kamu dapat lihat daftar anggota AFPI di sini, lengkap dengan profil dan alamat tiap-tiap perusahaan. 3. Identitas dan alamat kantor tidak sadar Pinjol formal tentu mempunyai web dan sarana sosial yang aktif sebab digunakan sebagai alat promosi produk dan juga edukasi keuangan kepada masyarakat. Pinjol yang legal pun tentu pakai web atau aplikasi mereka sebagai sarana bertransaksi dengan peminjam maupun investornya, sebab fintech tidak laksanakan transaksi secara tatap wajah segera dengan para nasabahnya. Alamat kantor dan juga profil perusahaannya pun selayaknya jelas, sehingga dapat menarik calon nasabah. OJK termasuk mensyaratkan kejelasan identitas dan alamat kantor sebagai anggota dari pengawasan pada pinjol yang bersangkutan. 4. Tidak memberi tambahan persyaratan peminjaman apa pun Meski keistimewaan pinjol adalah akses yang mudah bagi masyarakat yang memerlukan dana cepat, tetapi bukan bermakna tidak tersedia persyaratan apa pun yang mesti dipenuhi oleh calon peminjam. Karena, tidak semua orang layak untuk meraih dana yang diajukan. Sayangnya, perihal ini kemudian dimanfaatkan oleh pinjol ilegal dengan memberi tambahan janji dana cepat cair, lebih-lebih cuma di dalam selagi belasan menit. Jika pinjol yang kamu tuju sebetulnya resmi, maka kamu tentu diminta untuk menyerahkan dokumen identitas diri sebagai wujud verifikasi kelayakan. Hal ini dibutuhkan sebagai wujud mitigasi risiko sehingga pihak pinjol pun meraih kepastian pembayaran angsuran dari pihak peminjam. Jadi waspada terkecuali kamu mendapatkan pinjol yang tidak memberi tambahan syarat apa pun untuk meminjamkan uang ke nasabah. Ini tandanya tersedia yang tidak beres. 5. Menerapkan bunga tinggi Bunga yang diterapkan pinjol sebetulnya lebih tinggi dibandingkan bunga di perbankan. Hal ini sebab risiko kredit macet nasabah yang ditanggung pinjol lebih besar. Selain sebab segi kemudahan pencairan dana, dana yang digunakan oleh pinjol untuk disalurkan sebagai pinjaman pun bersumber dari investor, baik individu maupun perusahaan. Namun, hati-hati terkecuali bunga yang diberikan oleh pinjol yang dapat kamu pakai lebih tinggi dari 0,8% per hari atau 24% sebulan. OJK sebetulnya tidak mencantumkan batasan besaran bunga di ketentuan mengenai P2P Lending, tetapi perihal ini merupakan anggota dari kode etik AFPI yang udah diketahui oleh OJK. Sebelumnya, banyak pinjol yang menerapkan bunga 1% per hari atau setara dengan 30% sebulan. Besaran tersebut dinilai amat besar dan memberatkan peminjam. 6. Meminta Info teristimewa dan meretas information Pinjol formal biasanya cuma meminta Info yang tersedia di KTP peminjam, nomer telepon aktif, dan juga alamat surat elektronik. Terkadang tersedia yang meminta nomer rekening, tetapi cuma digunakan untuk mengecek riwayat kredit calon peminjam. Jadi, terkecuali tersedia pinjol yang meminta Info di luar ini, kamu patut curiga. Periksa lagi identitas platform tersebut dan cek lagi alamat kantornya. Jangan hingga kamu jadi tertipu, alih-alih meraih pinjaman justru uang kamu yang terkuras. Selain itu, tersedia banyak persoalan di mana pinjol ilegal meretas handphone milik nasabahnya dan membuka daftar kontak di ponsel tersebut tanpa sepengetahuan atau seizin nasabah. Kemudian, pihak pinjol menghubungi orang-orang di daftar kontak itu dan meminta, lebih-lebih meneror, mereka untuk memberitahu peminjam sehingga segera membayar utangnya. Padahal, orang-orang ini tidak sadar menahu dan tidak mengenai sama sekali dengan pinjaman yang ditunaikan oleh nasabah terkait. AFPI udah tunjukkan pinjol yang jadi anggotanya tidak lagi menerapkan proses seperti ini. 7. Meminta uang wajah Pinjol formal tidak pernah meminta uang wajah sebagai syarat pencairan dana pinjaman. Memang biasanya tersedia biaya administrasi, misalnya untuk materai, tetapi jumlahnya tentu tidak seberapa. Kalau kamu dimintai uang muka, berapapun jumlahnya, segera laporkan ke pihak berwajib ya. (Baca: 4 Tips Memilih Pinjaman Online yang Aman dan Terpercaya) 8. Denda keterlambatan pembayaran tidak sadar Pinjol formal udah dibatasi untuk menetapkan denda keterlambatan angsuran maksimal 100% dari pokok pinjaman. Misalnya, terkecuali kamu meminjam Rp 2 juta dan tersedia tunggakan cicilan, maka denda maksimalnya adalah Rp 2 juta. Jadi, yang mesti dibayarkan ke pinjol adalah Rp 4 juta. Informasi mengenai keterlambatan pembayaran angsuran selayaknya udah disampaikan termasuk oleh pihak pinjol kala terjadi kesepakatan dengan peminjam. Dengan demikian, informasinya jadi sadar bagi ke-2 belah pihak dan mengurangi risiko kredit macet. Mengutip CNBC, pinjol cuma dapat menagih cicilan yang tertunggak maksimal 90 hari. Setelahnya, pinjaman tersebut tidak dapat lagi ditagih atau hangus. Menurut OJK, perihal ini merupakan anggota dari risiko P2P Lending. Namun, bukan bermakna si peminjam dapat bebas meminjam di area lain. Mereka dapat masuk daftar hitam dengan kata lain tidak dapat dapat lagi meraih pinjaman dari pinjaman online maupun perbankan. Kalau kamu mencurigai atau mendapatkan pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi melalui tautan ini, nomer telepon 021-1500665, atau melalui surel di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id. Walaupun memerlukan dana cepat, jangan terburu-buru di dalam memilih pinjol dan cocokkan delapan ciri pinjaman online ilegal ini dengan pinjol tersebut. Selalu waspada sebelum saat meminjam dana ya.

Komentar
Posting Komentar