Ini Pentingnya Memilih Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK


 

Pinjaman Online-Saat ini, tersedia banyak sekali pilihan platform pinjaman online (pinjol) yang dapat dipilih kalau kita butuh dana bersama dengan cepat. Bahkan, tersedia yang terafiliasi bersama dengan bank-bank tertentu. Tapi, sebelum memastikan meminjam dari pinjol, pastikan pernah kamu memilih pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ya! Pernahkah kamu meminjam di pinjol? Kalau pernah, bagaimana cara kamu memilih pinjol selanjutnya dari sekian banyak platform pinjaman online yang ada? Apakah kamu memilihnya dari review nasabah, dipengaruhi iming-iming bunga rendah, atau memilihnya secara acak? Bagaimanapun caranya, mudah-mudahan kamu memilih pinjol yang sudah terdaftar atau berizin di OJK ya. Kenapa? Simak nih alasannya. 1. Besaran bunga dan denda yang sudah diatur Apakah kamu kerap mendengar kabar tersedia nasabah yang mengadu dikarenakan mulai dirugikan akibat besarnya denda bunga keterlambatan pembayaran? Nah, OJK membuktikan bunga pinjol tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari atau 24 persen sebulan. Hal ini sebetulnya tidak diatur di dalam regulasi khusus, tetapi merupakan bagian dari kode etik yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebelumnya, banyak pinjol yang menerapkan bunga 1 persen per hari. Selain itu, denda yang dibebankan ke peminjam termasuk ditetapkan maksimal 100 persen dari pokok. Misalnya, kalau kamu meminjam Rp 1 juta dan berjalan tunggakan cicilan, maka denda maksimalnya adalah Rp 1 juta. Jadi, secara keseluruhan yang perlu kamu bayarkan ke pinjol adalah Rp 2 juta. (Baca:  4 Tips Memilih Pinjaman Online yang Aman dan Terpercaya) 2. Data dijamin aman Alasan ke-2 kenapa kamu perlu memilih pinjaman online yang terdaftar di OJK adalah sehingga data kamu aman. Selain kasus bunga dan denda, keluhan lain yang kerap disampaikan nasabah pinjol adalah cara penagihan yang tidak sopan atau apalagi teror dari debt collector. Tidak sedikit pula yang mengaku pihak pinjol menghubungi nomer telephone yang tersedia di daftar kontak handphone peminjam tanpa sepengetahuan maupun seizin peminjam. Dengan kata lain, pinjol selanjutnya meretas data kontak handphone peminjam. Sejak 2019, hal ini sudah dilarang dijalankan oleh bagian AFPI. Seperti halnya kasus bunga, hal ini termasuk dicantumkan di di dalam kode etik asosiasi dan dapat mendapat sanksi kalau dilanggar. Pinjol yang tidak terdaftar atau berizin di OJK sudah tentu statusnya ilegal. Karena ilegal, OJK tidak dapat mendeteksi atau memberi sanksi apa pun terhadap pinjol selanjutnya kalau tersedia kasus yang muncul. Ujung-ujungnya, kamu termasuk yang menjadi korban.  Aplikasi dan sistem elektronik pinjol ilegal selanjutnya termasuk nantinya dapat diblokir oleh instansi terkait, di dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (Baca:  Benarkah Utang Pinjaman Online Ilegal Tak Perlu Dibayar?) Untuk data terakhir pinjol apa saja yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, kamu dapat mengeceknya segera di situs OJK. Datanya dapat berubah tiap-tiap bulan dikarenakan kebanyakan OJK lakukan update tiap-tiap bulan. Bisa saja tersedia pinjol yang pada mulanya sudah terdaftar, tetapi lantas hilang di data bulan berikutnya. Beda Terdaftar dan Berizin Hilangnya nama pinjol dari data standing terdaftar dan berizin ini dapat berjalan kalau pinjol selanjutnya tidak mengajukan perizinan sampai batas kala yang ditetapkan. Status terdaftar dan berizin ini sebetulnya berbeda. Apa bedanya? Sebelum mobilisasi aktivitas operasionalnya, penyelenggara pinjol perlu mendapatkan isyarat terdaftar dari OJK. Setelah itu, maksimal satu tahun sehabis mendapatkan isyarat terdaftar, pinjol selanjutnya perlu mengajukan permintaan perizinan ke OJK kalau mau melanjutkan operasionalnya.  Jadi, kalau pinjol selanjutnya tidak mengajukan permintaan perizinan sehabis satu tahun, pinjol ini perlu mengembalikan isyarat terdaftarnya ke OJK dan isyarat terdaftarnya dinyatakan batal. Pinjol yang isyarat terdaftarnya sudah dinyatakan batal tidak dapat ulang mengajukan permintaan terdaftar ke OJK. Mereka termasuk tidak dapat beroperasi ulang dan perlu menyelesaikan hak serta kewajiban para peminjamnya cocok surat pernyataan konsep penyelesaian.  Nah, di sinilah perbedaannya bersama dengan pinjol yang sudah berizin. Pinjol yang sudah mendapat standing berizin tidak punyai masa kedaluwarsa atas isyarat berizin yang dimilikinya. Jadi, sepanjang mereka beroperasi cocok ketentuan yang berlaku, pinjaman dan data kamu selayaknya aman di pinjol-pinjol ini. Syarat Pinjaman Online Terdaftar di OJK Ada sejumlah syarat-syarat yang perlu dipenuhi pinjol sehingga dapat terdaftar di OJK, yaitu: Mengisi dokumen pendaftaran Mengirimkan berkas pendaftaran Lolos sistem verifikasi berkas Lolos live demo dan penilaian kesesuaian Di step ini, pinjol perlu mempresentasikan tipe bisnisnya dan lakukan simulasi sistemnya. OJK termasuk lakukan penilaian dan uji kesesuaian terhadap pemilik, direksi, dan dewan komisaris pinjol tersebut. Lolos site visit OJK dapat mengunjungi kantor pinjol dan memeriksa kesiapan operasionalnya. Oleh dikarenakan itu, pinjol perlu punyai kantor fisik yang representatif.  Sebagai bentuk pengawasan sehabis beroperasi, pinjol perlu mengimbuhkan laporan berkala ke OJK, yang berupa laporan bulanan, laporan tiga bulanan, dan laporan tahunan. Seperti halnya yang berlaku di instansi keuangan lainnya, pinjol termasuk perlu melapor tiap-tiap tersedia perubahan di jajaran manajemen, produk atau layanan sistem elektronik, nama dan alamat perusahaan, atau kerja mirip lain yang berkenaan bersama dengan penagihan dan pemasaran. Informasi lebih teliti perihal tata cara pendaftaran dan apa yang boleh serta tidak boleh dijalankan pinjol dapat kamu cek di sini. Bagaimana, sudah lebih mengetahui perihal pentingnya memilih pinjaman online yang terdaftar atau berizin di OJK? Meski begitu, selalu hati-hati tiap meminjam uang ya. Selalu menyesuaikan bersama dengan kebutuhan dan kemampuanmu, ok!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Danafix Pinjaman Online

15 Pinjaman Uang Izin OJK (Terpercaya, Cukup Syarat KTP)

Apakah Bijak Mengajukan Pinjaman Kala Pandemi?